Apa Hukumnya Menggunakan Benda Ghaib untuk Permudah Kabulkan Hajat ?

Hukum Menggunakan Benda Ghaib

Apa Hukumnya Menggunakan Benda Ghaib untuk Permudah Kabulkan Hajat – Kadang, ketertarikan kita terhadap benda ghaib bisa menjadikan serba salah. Di satu sisi, kita meyakini adanya hal-hal yang sifatnya gaib alias tidak kasat mata.

Kita mempercayai keberadaan benda pusaka, termasuk batu bertuah atau batu mustika. Tetapi di sisi lain kita juga tidak mau terseret ke dalam lembah kemusyrikan. Seperti yang kita ketahui penggunaan benda ghaib seringkali dianggap sebagai sesuatu yang musyrik atau haram.

Jadi, benarkah hukum menggunakan benda ghaib itu haram?

Benda Ghaib adalah benda bertuah yang berasal dari alam ghaib. Manfaat atau tuah dari Benda Ghaib bermacam-macam, namun tujuan utamanya membantu manusia.

Benda Ghaib ini adalah benda-benda keramat atau benda bersejarah yang dijaga oleh makhluk ghaib (bangsa jin) sehingga tidak terlihat oleh mata manusia biasa.

Untuk menjadikannya nyata dibutuhkan proses penarikan yang cukup rumit dan kadang berbahaya. Akan tetapi, setelah Benda Ghaib jatuh ke tangan guru spiritual, maka Benda Ghaib itu sudah aman dan bisa dimiliki siapapun yang membutuhkan.

Khodam (makhluk ghaib) yang bersemayam dalam Benda Ghaib merupakan bangsa jin yang baik dan senang membantu manusia atas dasar pesaudaraan.

Sebagian besar benda ghaib memang dijaga oleh khodam yang menempati suatu benda ghaib. Namun terdapat pula benda dari alam ghaib (benda ghaib) yang memancarkan energi alam secara alami.

Sehingga tidak ada khodam yang bersemayam di benda tersebut. Benda Ghaib yang memancarkan energi alami ini berfungsi seperti baterai yang tidak pernah habis energinya. Benda Ghaib tersebut terus-menerus memancarkan energi dengan kualitas dan manfaat tertentu yang bisa digunakan oleh manusia sepanjang masa.

Alam yang menjadi ciptaan Tuhan YME berarti energinya pun berasal dari kekuatan Tuhan YME, sehingga penggunaan benda ghaib tanpa khodam adalah solusi bagi masyarakat yang tidak ingin menduakan Tuhan.

Sehingga bisa kita simpulkan, haram atau tidaknya penggunaan benda ghaib adalah bergantung dari penggunanya. Jika anda tidak mempercayai kekuatan khodam pada benda ghaib adalah kekuatan yang terlepas dari kekuatan Tuhan YME maka penggunaanya adalah halal.

Melainkan anda percaya segala sesuatu adalah atas campur tangan Tuhan YME dan tidak ada kekuatan yang lebih besar dariNya maka anda akan aman dalam menggunakan benda ghaib.